Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 10 saksi di kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
"Hari ini, kami undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN," ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Di lain sisi, Pengacara PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan kliennya diperiksa untuk mendalami soal ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atas kasus pagar laut di Bekasi.
Berkaitan dengan hal ini, Deolipa menyatakan bahwa kliennya itu telah mendapatkan sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sanksi itu berupa pencabutan pagar laut secara mandiri oleh perusahaan.
"Sanksi berupa PT TRPN harus kemudian membongkar. Itu sudah dilakukan dan sudah rampung sekarang ini. Sudah selesai pembongkaran dan tinggal pembenahan," ujarnya di Bareskrim.
Baca Juga
Dia menambahkan, sanksi yang kedua berupa denda. Meskipun tidak dijelaskan secara detail terkait nominalnya. Deolipa mengaku PT TRPN itu siap membayar sanksi dendanya.
"Jadi memang beberapa persoalan-persoalan yang sifatnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak TRPN kemudian TRPN sudah menerima," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim menemukan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi saat surat kepemilikan atau SHM ditertibkan. Total, ada 93 SHM yang diduga dipalsukan dalam kasus ini.
Dalam kasusnya, pelaku diduga telah melakukan pengubahan data SHM yang telah diterbitkan secara sah. Misalnya, dari SHM yang awalnya tertera kepemilikan tanah di darat, kemudian dipindahkan ke laut dengan area yang lebih luas.