Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Serahkan Bareskrim Usut Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

Kejagung menyerahkan pengusutan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait area pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan pengusutan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait area pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan pihaknya masih mendahulukan Polri untuk mengusut persoalan itu lantaran Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP [tindak pidana] pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (17/2/2025).

Dia menekankan, sejatinya Kejagung juga telah menerima laporan terkait dengan kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. 

Berbeda dengan Bareskrim, korps Adhyaksa terlebih dahulu mencari dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi pada persoalan tersebut. Oleh karenanya, pengusutan terkait pemalsuan dokumen hanya sebagai pintu masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" tambah Harli.

Di samping itu, Harli menekankan bahwa pengusutan pagar laut di Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

"Masih [diusut], pengumpulan data dan informasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pidana terkait pemalsuan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

Total, ada 44 saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim termasuk Arsin, sejumlah warga hingga kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper