Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Kedok Modus Deppfake Presiden Prabowo

Bareskrim Polri mengungkap pelaku kasus deepfake AI pejabat negara berinisial JS (25) memiliki motif ekonomi saat menipu korbannya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers soal kasus penipuan AI di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers soal kasus penipuan AI di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkap pelaku kasus deepfake AI Presiden Prabowo Subianto berinisial JS (25) memiliki motif ekonomi saat menipu korbannya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan JS merupakan buruh harian lepas di Pringsewu Lampung. JS melakukan penipuannya itu dengan cara mencatut video Presiden Prabowo hingga Menkeu Sri Mulyani.

"Jadi terkait memanfaatkan video, audio dari publik figur ataupun pejabat negara, sementara mendapatkan keuntungan, motifnya ekonomi, sementara begitu," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (7/2/2025).

Kemudian, Himawan menjelaskan soal modus penipuan penipuan yang dilakukan pelaku. Mulanya, JS mendapatkan video pejabat negara dengan mengunduh video dari akun di media sosial.

Selanjutnya, pelaku mengedit video itu sedemikian rupa agar pejabat negara yang dicatut menyampaikan soal bantuan pemerintah kepada masyarakat.

“Tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” tambahnya.

Adapun, video deepfake AI itu telah ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Korban yang tertarik, kemudian harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Sementara itu, korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

"Tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper