Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA mengatakan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg yang digagas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya akan menyusahkan rakyat kecil.
Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
Selain itu, kebijakan Bahlil ini disebut berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.
“Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujarnya, di Kampus UGM, Senin, 3 Februari 2025, seperti dilansir dari laman resmi UGM.
Fahmin mengatakan bahwa pelarangan tersebut bisa berdampak bagi wirausaha akar rumput. Mereka bisa saja kehilangan pendapatan.
Efek buruknya, mereka kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
Baca Juga
Mengacu pada alasan ini, ia meminta Presiden Prabowo menegur kebijakan yang dibuat oleh Bahlil tersebut.
“Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali,” ia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Di sisi lain, pemerintah juga membuka kesempatan bagi warung dan perseorangan untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg.