Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

Kejagung memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukum banding itu dilayangkan untuk sejumlah terdakwa.

Perinciannya, perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

"Kejagung menyatakan upaya hukum banding terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terkait vonis timah," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

Selain ketiga terdakwa smelter PT RBT, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua bos smelter terkait kasus ini.

Kedua bos smelter itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.

"Kami juga menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto," pungkasnya.

Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah. 

Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengah atau 6,5 tahun pidana dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper