Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT

Kejagung belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.
(Kanan) Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa (26/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kanan) Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Selasa (26/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap kedua terdakwa tersebut.

"Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan [Harvey dan Suparta] ya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.

"Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update," tambahnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian, hakim Tipikor juga telah memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, bos PT RBT ini juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.

Adapun, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Suparta divonis 14 tahun pidana atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper