Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Korsel Gelar Sidang Persiapan Kasus Pemakzulan Yoon Suk Yeol Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menyidangkan proses pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan keterangan resmi usai dimakzulkan oleh Majelis Nasional atau Parlemen Korsel pada Sabtu (14/12/2024). Dok The Korea Herald
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan keterangan resmi usai dimakzulkan oleh Majelis Nasional atau Parlemen Korsel pada Sabtu (14/12/2024). Dok The Korea Herald

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menyidangkan proses pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (27/12/2024).

Yoon Suk Yeol menghadapi pemakzulan oleh Majelis Nasional, setelah memicu kontroversi karena menerapkan darurat militer. 

Mengutip YonhapJumat (27/12/2024), skdang persiapan dijadwalkan pada pukul 14.00 waktu setempat, atau pukul 12.00 WIB, yang mempertemukan tim hukum Presiden Yoon dengan perwakilan Majelis Nasional. 

Agenda sidang meliputi pemaparan kasus, pengajuan daftar saksi dan bukti, serta mengoordinasikan jadwal sidang berikutnya. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Lee Mi-son dan Cheong Hyung-sik. 

Hingga Jumat pagi, Presiden Yoon menolak menerima dokumen terkait kasusnya dan belum menunjuk tim pembela hukum. Namun, beberapa jam sebelum sidang, pihaknya mengumumkan tiga pengacara, yakni Bae Bo-yoon, Yun Gap-geun, dan Bae Jin-han. 

Adapun, Bae Bo-yoon adalah juru bicara Mahkamah Konstitusi selama persidangan pemakzulan mantan Presiden Geun-hye. Para pengacara berencana menghadiri sidang persiapan setelah menyerahkan pemberitahuan penunjukan di kemudian hari.

Sementara itu, Majelis Nasional akan diwakili oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Kim Yi-su dan mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Song Doo-hwan.  

Sebagai informasi, Yoon membantah tuduhan memicu pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024. 

Ia menyatakan bahwa tindakannya adalah tindakan pemerintahan, dan peringatan terhadap apa yang ia gambarkan sebagai sebagai penyalahgunaan kekuasaan legislatif oleh Partai Demokrat yang beroposisi.

Yoon juga mengabaikan panggilan berulang kali dari tim investigasi gabungan untuk hadir untuk diinterogasi atas tuduhan pemberontakan.

MK memiliki waktu 180 hari sejak kasus diterima pada 14 Desember untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulan. 

Jika pemakzulan dikuatkan, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang akan memicu pemilihan Presiden dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper