Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memecat Bripda AK secara tidak hormat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan orang meninggal.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan mengatakan sebelum memecat Bripda AK, pihaknya telah melakukan penempatan khusus selama empat hari terakhir.
"Patsus empat hari terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Di lain sisi, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pihaknya saat ini masih belum bisa mengungkapkan soal motif hingga modus dalam peristiwa ini.
Namun demikian, Polda Kalteng bakal melakukan penyidikan secara transparan dan profesional melalui metode scientific crime investigation atau SCI.
"Penyidik saat ini melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tentunya secara profesional transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation," tutur Erlan.
Baca Juga
Di samping itu, dia menekankan bahwa Polda Kalteng bakal memberikan sanksi terhadap oknum anggota yang telah mencoreng institusi Polri. Hal tersebut merupakan komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat penemuan mayat di Kebun Sawit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada (6/12/2024).
Jenazah tersebut diduga menjadi korban atas kasus curas yang melibatkan Bripda AK. Hanya saja, hingga kini, motif, modus dan kronologi lengkap belum diungkapkan oleh kepolisian.