Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan pria berinisial GSH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka terhadap GSH.
"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada (17/10/2024) sekitar 21.00 WIB di Toko Roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelapor sekaligus korban berinisial DAD dengan GSH. Kesalahpahaman itu kemudian memicu emosi dari GSH.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, satu dari barang yang dilemparkan itu yakni loyang telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban luka di pelipis wajahnya.
Atas perbuatannya, kini GSH terancam dengan jeratan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.