Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah menangkap Kepala Adat Laman Kinipan Effendi Buhing. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus kriminal.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Polisi Hendra Rochmawan mengemukakan bahwa Kepala Adat Laman Kinipan Effendi Buhing diduga sebagai aktor intelektual yang menyuruh orang untuk melakukan aksi kriminal terhadap PT Sawit Mandiri Lestari di Lamandau, Kalimantan Tengah.
Effendi Buhing ditangkap setelah tim penyidik dari Polda Kalimantan Tengah memeriksa empat orang tersangka kasus perampasan dan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran di Pos PT Sawit Mandiri Lestari.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka perampasan yaitu Riswan, Teki, Semar, dan Embang, diketahui bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," tutur Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan keempat tersangka itu mendadak mendatangi para pekerja PT Sawit Mandiri Lestari yang tengah melakukan perluasan kebun sawit di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Keempat orang ini membawa mandau di pinggang mereka dan ikat kepala merah yang menandakan perang kalau di sini," katanya.
Baca Juga
Kemudian, menurutnya, para tersangka tersebut langsung merebut sejumlah alat yang digunakan pekerja untuk membabat hutan yang diklaim milik masyarakat adat Kinipian, Kalimantan Tengah.
"Mereka merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," ujar Hendra.