Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan memberikan kesadaran HAM terhadap 44.000 narapidana yang mendapatkan pengampunan atau amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.
Pigai mengatakan 44.000 narapidana tersebut tidak akan dibebaskan begitu saja, tetapi akan mengikuti program kesadaran HAM dari pemerintah. Sayangnya, Pigai tidak menjelaskan lebih rinci mengenai program tersebut.
"Jadi pada waktunya nanti mereka akan kita perhatikan juga ya, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” tutur Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).
Pigai mengatakan bahwa narapidana yang akan mendapatkan pengampunan tersebut yaitu narapidana yang terlibat dalam kasus penghinaan kepala negara, kasua UU ITE, kasus kebebasan berekspresi dan pendapat
Tidak hanya itu, kata Pigai, pengampunan juga berlaku untuk narapidana perkara di Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya bapak presiden juga memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” imbuhnya.
Baca Juga
Pigai juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang tiba-tiba memberi amnesty kepada ribuan narapidana tersebut karena hal itu sudah sesuai dengan HAM dan visi asta cita Prabowo Subianto.
"Amnesty ini salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ujarnya.