Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

Eks Dirut PT Timah Tbk. mengatakan tidak pernah ada hasil kerugian negara sebesar Rp71 triliun dari BPKP akibat korupsi tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mencecar eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani soal keterkaitan aparat Polda Bangka Belitung pada Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mencecar eks Dirut PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani soal keterkaitan aparat Polda Bangka Belitung pada Kamis (3/10/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi melalui kuasa hukumnya mengungkap fakta tak adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara. 

Penasehat Hukum Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyebut laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

“Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).

Sementara itu, dia mengatakan perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono yang dihadirkan Jaksa.

Junaedi juga telah menanyakan kepada Kartono perihal kedudukannya sebagai ahli apakah pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara. Kartono juga menjawab tak pernah.

Sementara itu kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa. 

Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti. 

“Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana,” kata Junaedi. 

Adapun, Mochtar Riza Pahlevi merupakan mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan pertambangan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun 

Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper