Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandra Dewi Bakal Dihadirkan Kembali pada Sidang Kasus Timah Senin 21 Oktober

Majelis hakim PN Tipikor meminta agar artis Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus timah pada Senin (21/10/2024).
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) meminta agar artis Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus timah pada Senin (21/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Eko dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah atas terdakwa Harvey Moeis hingga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta pada Kamis (17/10/2024).

Hakim Ketua, Eko Aryanto mengatakan bahwa Sandra Dewi nantinya akan bersaksi soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Harvey dan Suparta.

Selain Sandra Dewi, Hakim Eko juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan istri dari terdakwa Suparta, Anggraeny agar bisa membuat terang kasus TPPU ini.

Dia menambahkan, pemanggilan kembali dua saksi ini lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, Sandra dan Anggraeny dihadirkan bersama 10 saksi lainnya. Dengan demikian, hakim menilai bahwa pengambilan keterangan terhadap saksi menjadi kurang fokus.

"Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus, sedangkan ini urgent banget. Karena apa? JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU. Jadi nanti kita minta supaya nanti satu per satu," pungkasnya.

Sekadar informasi, Sandra Dewi mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. Salah satu barang itu yakni 88 tas mewah. 

Sandra Dewi menjelaskan bahwa puluhan tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya. Skema kepemilikan ini, kata Sandra, sudah dilakukan sejak 2014.

"Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper