Bisnis.com, JAKARTA -- Artis Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang kasus timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Selain Sandra, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan istri dari terdakwa Suparta, Anggraeny. Keduannya akan menjadi saksi dalam perkara TPPU di kasus timah.
Sebelumnya, Hakim Eko Aryanto menyatakan pemanggilan kembali dua saksi ini lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, Sandra dan Anggraeny dihadirkan bersama 10 saksi lainnya.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa pengambilan keterangan terhadap saksi menjadi kurang fokus.
"Jadi Senin [Sandra Dewi dihadirkan ke sidang], yang sesi pagi. Kita sebelum break mudah mudahan selesai itu. Kan untuk meng-clearkan ini [TPPU]," ujar Hakim Eko Aryanto di sidang, Kamis (17/10/2024).
Di lain sisi, Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang hari ini dan menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti.
Baca Juga
"Insyaallah hadir, pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Sekadar informasi, Sandra Dewi mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. Salah satu barang itu yakni 88 tas mewah.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa puluhan tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya. Skema kepemilikan ini, kata Sandra, sudah dilakukan sejak 2014.
"Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024).
Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.