Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandra Dewi Kembali Bersaksi di Sidang Kasus Harvey Moeis

Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang kasus timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Artis Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang kasus timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Selain Sandra, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan istri dari terdakwa Suparta, Anggraeny. Keduannya akan menjadi saksi dalam perkara TPPU di kasus timah.

Sebelumnya, Hakim Eko Aryanto menyatakan pemanggilan kembali dua saksi ini lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, Sandra dan Anggraeny dihadirkan bersama 10 saksi lainnya. 

Dengan demikian, hakim menilai bahwa pengambilan keterangan terhadap saksi menjadi kurang fokus.

"Jadi Senin [Sandra Dewi dihadirkan ke sidang], yang sesi pagi. Kita sebelum break mudah mudahan selesai itu. Kan untuk meng-clearkan ini [TPPU]," ujar Hakim Eko Aryanto di sidang, Kamis (17/10/2024).

Di lain sisi, Kuasa hukum Sandra, Harris Arthur mengatakan kliennya akan hadir dalam sidang hari ini dan menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti.

"Insyaallah hadir, pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Sekadar informasi, Sandra Dewi mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. Salah satu barang itu yakni 88 tas mewah. 

Sandra Dewi menjelaskan bahwa puluhan tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya. Skema kepemilikan ini, kata Sandra, sudah dilakukan sejak 2014.

"Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper