Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat baru dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) atau 'KPK' versi Polri.
Dia merincikan tiga direktorat baru di Kortastipidkor, yakni pencegahan, penyelidikan-penyidikan serta penelusuran dan pengamanan aset.
"Di dalam konteks ini ditambahkan direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset," ujarnya di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Kemudian, Mantan Kabareskrim itu menyatakan bahwa pembentukan korps baru ini merupakan upaya Polri untuk mengoptimalkan pemberantasan tipikor di Tanah Air.
Dia juga menekankan bahwa Kortastipidkor ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Korps yang tadinya tergabung dalam satuan Bareskrim Polri itu dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, Kortastipidkor juga bakal dipimpin Kakortastipidkor dengan pangkat Irjen atau bintang dua.