Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor KLHK Terkait Kasus Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan kasus dugaan korupsi kelapa sawit 2005-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang termuat dalam empat boks.

Selain itu,  barang bukti elektronik juga turut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Dia menambahkan, terdapat sejumlah ruangan yang digeledah yakni Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).

Kemudian, ruangan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum; dan Biro Hukum.

"Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Di samping itu, Harli menjelaskan bahwa kasus posisi penggeledahan ini yakni terdapat dugaan penguasaan dan pengolahan perkebunan sawit di kawasan hutan yang dilakukan secara melawan hukum. 

Perbuatan yang terjadi pada 2005-2024 itu disebut telah merugikan keuangan atau perekonomian. Hanya saja, pihak Kejagung belum dapat memberikan informasi soal kerugian negara itu secara detail.

"Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper