Bisnis.com, JAKARTA - Layanan Penjara Singapura (SPS) mengatakan bahwa Mantan Menteri Perhubungan S Iswaran telah berada di penjara mulai Senin (7/10/2024).
Iswaran dilaporkan berada di sel isolasi dengan alasan meningkatnya "kekhawatiran" terkait masalah keselamatan dan keamanan.
Menurut laporan Channel News Asia, keputusan tersebut diumumkan pada Senin, menyusul penilaian yang menganggap tidak aman bagi Iswaran untuk ditempatkan bersama narapidana lain.
Sel milik mantan menteri perhubungan itu hanya berukuran sekitar 6,9 meter persegi, yang sudah termasuk ruang toilet.
Melansir dari The Sun, sel turut menyediakan fasilitas dasar seperti tikar jerami dan dua selimut untuk tempat tidur Iswaran.
Dalam pernyataannya, SPS menegaskan bahwa semua narapidana, termasuk Iswaran, mendapat perlakuan yang sama dan tunduk pada protokol penjara yang sama.
Baca Juga
“S Iswaran menjalani pemeriksaan keselamatan, keamanan, dan medis, seperti halnya narapidana lainnya. Karena kami menilai ada risiko keselamatan dan keamanan yang lebih tinggi bagi S Iswaran untuk ditempatkan bersama narapidana lain, kami menempatkannya di sel khusus untuk satu orang,” kata SPS kepada outlet berita Singapura.
SPS menyatakan bahwa narapidana diperlakukan sama dan mendapat fasilitas yang merata. Semua selnya dilengkapi fasilitas toilet dan mampu menampung hingga delapan narapidana.
Namun narapidana dengan kondisi "khusus" akan dtempatkan di sel yang berbeda.
“Narapidana dengan kondisi medis yang parah atau kebutuhan klinis, berdasarkan penilaian Petugas Medis Penjara, dapat ditempatkan di Unit Pemasyarakatan Berbantuan atau Bangsal Medis untuk pemantauan medis,” lanjutnya.
Pihaknya mengatakan terdapat beberapa jenis sel yang dibedakan berdasarkan penilaian terhadap risiko keselamatan dan keamanan, serta kebutuhan medis.
Adapun seperti narapidana lain, Iswaran diperbolehkan mendapat kunjungan maksimal dua kali per bulan. Salah satunya dapat dilakukan secara tatap muka dan dapat mengirimkan hingga empat surat elektronik.
Diketahui, pria yang terjerat kasus gratifikasi ini mulai menjalani hukuman 12 bulan penjara mulai Senin (7/10) lalu.
Ia akhirnya menyerahkan diri di Pengadilan Negeri sebelum batas waktu pukul 16.00, setelah sebelumnya membantah melakukan korupsi.