Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Gratifikasi, Eks Menteri Singapura Kini Tidur Beralas Jerami di Sel Isolasi

Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran yang terjerat kasus gratifikasi kini ditempatkan di sel isolasi dan menerima fasilitas terbatas.
Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024./Reuters-Caroline Chia
Mantan menteri transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung di Singapura pada 24 September 2024./Reuters-Caroline Chia

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan menteri Singapura, S. Iswaran kini ditempatkan di sel isolasi khusus dengan alasan meningkatnya masalah keselamatan dan keamanan, menurut Layanan Penjara Singapura (SPS).

Laporan Channel News Asia, keputusan tersebut diumumkan pada Senin, (7/10/2024), menyusul penilaian yang menganggap tidak aman bagi Iswaran untuk ditempatkan bersama narapidana lain.

Sel milik mantan menteri perhubungan itu hanya berukuran sekitar 6,9 meter persegi, yang sudah termasuk ruang toilet.

Melansir dari The Sun, sel turut menyediakan fasilitas dasar seperti tikar jerami dan dua selimut untuk tempat tidur Iswaran.

Dalam pernyataannya, SPS menegaskan bahwa semua narapidana, termasuk Iswaran, mendapat perlakuan yang sama dan tunduk pada protokol penjara yang sama.

“S Iswaran menjalani pemeriksaan keselamatan, keamanan, dan medis, seperti halnya narapidana lainnya. Karena kami menilai ada risiko keselamatan dan keamanan yang lebih tinggi bagi S Iswaran untuk ditempatkan bersama narapidana lain, kami menempatkannya di sel khusus untuk satu orang,” kata SPS kepada outlet berita Singapura.

Adapun pria yang terjerat kasus gratifikasi ini mulai menjalani hukuman 12 bulan penjara mulai Senin (7/10) lalu.

Ia akhirnya menyerahkan diri di Pengadilan Negeri sebelum batas waktu pukul 16.00, setelah sebelumnya membantah melakukan korupsi.

S Iswaran diduga menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 atau sekitar Rp4,6 miliar dari seorang konglomerat.

Gratifikasi ini juga termasuk tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

Hukuman juga diberikan kepada Iswaran karena dirinya dituding telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Iswaran dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan pekan lalu. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman enam bulan hingga tujuh bulan penjara untuk Iswaran. Namun tuntutan tersebut sempat ditolak oleh tim pembela hukumnya.

Pihaknya kemudian mengajukan hukuman maksimal delapan pekan penjara.

Kemudian hasilnya, hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat untuk Iswaran dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atau 1 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper