Bisnis.com, JAKARTA - Mantan menteri Singapura, S. Iswaran akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (3/10/2024), karena masalah gratifikasi.
Sebelumnya, ia diduga menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 atau sekitar Rp4,6 miliar dari seorang konglomerat.
Gratifikasi ini juga termasuk tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.
Hukuman juga diberikan kepada Iswaran karena dirinya dituding telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Iswaran dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan pekan lalu. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman enam bulan hingga tujuh bulan penjara untuk Iswaran. Namun tuntutan tersebut sempat ditolak oleh tim pembela hukumnya.
Pihaknya kemudian mengajukan hukuman maksimal delapan pekan penjara.
Baca Juga
Kemudian hasilnya, hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat untuk Iswaran dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atau 1 tahun.
“Kepercayaan dan keyakinan terhadap lembaga-lembaga publik adalah landasan tata kelola yang efektif. Hal ini dapat dengan mudah dirusak oleh kesan bahwa seorang pegawai negeri berada di bawah standar integritas dan akuntabilitas," kata Hakim Vincent Hoong dikutip dari Time, Kamis.
Diketahui, mantan Menteri Perhubungan ini juga sempat dikenakan 35 dakwaan yang sebagian besar berkaitan dengan korupsi.
Mantan menteri tersebut mengaku bersalah atas empat dakwaan mendapatkan barang-barang berharga sebagai pegawai negeri dan satu dakwaan menghalangi keadilan. Padahal sebelumnya dirinya telah bersumpah untuk membela diri atas dakwaan korupsi.
Iswaran pun mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari 2024. Kasusnya ini pun menghebohkan public lantaran Singapura dikenal sebagai negara anti korupsi.
Dirinya juga dikenal sebagai sosok yang membantu membawa Formula 1 ke Singapura.