Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kejagung Belum Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie: Sakit di Singapura

Kejagung mengungkap alasan belum menahan tersangka kasus tata niaga timah, Hendry Lie belum karena sedang menjalani perawatan di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menahan tersangka kasus tata niaga timah, Hendry Lie belum karena sedang menjalani perawatan di Singapura.

Perlu diketahui, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Namun, hingga kini penyidik belum menahan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu.

"Kan belum dilakukan penahanan, karena sakit [dirawat di Singapura] dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat di Kejagung, dikutip Kamis (3/10/2024).

Harli menekankan bahwa pihaknya sejauh ini belum menetapkan status DPO terhadap Hendri Lie.

Sebagai informasi, Hendry Lie bukan satu-satunya petinggi Sriwijaya Air yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).

Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

Adapun, dalam sidang dakwaan kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Hendry Lie diduga menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

"Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19," dalam dakwaan yang dibacakan JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper