Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi Cuti Massal, Solidaritas Hakim Bakal Temui DPR hingga Kemenkeu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bakal melakukan kunjungan ke sejumlah pihak di Jakarta pada hari kedua cuti massal hakim, Selasa (08/10/2025).
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bakal melakukan kunjungan ke sejumlah pihak di Jakarta pada hari kedua cuti massal hakim, Selasa (08/10/2025).

Juru bicara Gerakan SHI, Fauzan Arrasyid mengatakan agenda selanjutnya dari cuti massal ini akan berlangsung dengan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR pada 10.00 WIB.

"Mulai 10.00 WIB, kami akan melakukan RDPU dengan pimpinan DPR RI," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Pada waktu yang sama, Fauzan menambahkan pihaknya bakal menemui Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Pertemuan ini bakal dilakukan di Jimly School Gedung Sarinah Lantai 9.

Agenda selanjutnya, SHI melalui Jubir Catur akan melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 10.00 WIB.

Kemudian, pada 13.00 WIB melalui Jubir SHI Khoiruddin bakal bertemu dengan Buya M Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah.

"Pada 15.30 melalui Jubit Agus Adhari akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan di kantornya," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, Solidaritas Hakim se-Indonesia menggelar aksi mogok sidang melalui cuti massal selama sepekan mulai tanggal 7-11 Oktober 2024. Alasannya adalah gaji pokok yang dinilai tidak layak karena tak kunjung disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Menurut Fauzan saat ini aturan gaji pokok para hakim masih disamakan dengan aturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada penghasilan para hakim ketika masuk masa pensiun, karena ketika pensiun para hakim hanya akan menerima gaji pokok.

Adapun, penyesuaian gaji pokok dan tunjangan para hakim juga harus mempertimbangkan besaran insentif yang cukup.

Tujuannya, untuk menarik individu berkualitas agar berminat mendaftarkan diri menjadi hakim di masa depan. Selain itu, penyesuaian gaji juga diharapoan dapat bersaing dengan perusahaan BUMN hingga kantor hukum ternama.

Dia menjelaskan bahwa gaji pokok serta tunjangan para hakim tidak pernah ada penyesuaian sejak 12 tahn yang lalu, hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, para hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Fauzan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper