Bisnis.com, JAKARTA - Jumat, 27 Desember 2024 merupakan hari kejepit, apakah pemerintah akan menjadikannya cuti bersama?
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan libur untuk Natal 2024 pada Rabu, 25 Desember.
Sementara pada Kamis 26 Desember merupakan cuti bersama.
Dengan demikian, pegawai negeri dan swasta akan mendapatkan libur pada tanggal 25-26 Desember 2024.
Namun yang jadi pertanyaan saat ini, apakah Jumat, 27 Desember 2024 juga akan diliburkan atau tidak.
Sebab sebagaimana diketahui, ini merupakan hari kejepit lataran pegawai akan kembali libur di Sabtu dan Minggu, 28-29 Desember 2024.
Baca Juga
Kata pemerintah
Dilansir dari situs resmi, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini disampaikan oleh Warsito mewakili Menko PMK Pratikno dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Deputi Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit".
Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari
Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.
Dengan demikian, tanggal 27 Desember 2024 karyawan tetap masuk seperti biasa.
Jika Anda ingin mendapatkan libur panjang dari tanggal 25-29 Desember 2024, maka Anda bisa mengajukan cuti pada 27 Desembernya.