Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Gibran Rakabuming Ditentukan Hakim PTUN pada 10 Oktober

Pengamat Voxpol Center Research & Consulting mengungkapkan nasib dilantiknya Gibran Rakabuming sebagai Wapres ditentukan hakim PTUN pada 10 Oktober 2024.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa petugas KPPS usai menggunakan hak pilihnya di TPS 34 di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago nasib Gibran Rakabuming Raka bakal ditentukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 jika hakim PTUN mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan PDI-Perjuangan kepada KPU mengenai penetapan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres Prabowo Subianto

Menurutnya, jika gugatan PDI-Perjuangan dikabulkan oleh PTUN, maka penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dianggap sebagai cacat hukum.

"Kalau ini [Gugatan PDIP ke KPU] dikabulkan [majelis Hakim PTUN] maka Gibran bisa tidak dilantik jadi Wapres," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (7/10).

Pria yang akrab disapa Pangi tersebut juga berharap Majelis Hakim PTUN bersikap profesional dan transparan serta tidak takut intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara yang ditangani tidak mudah.

"Ya seharusnya Majelis Hakim PTUN ini kan profesional dan transparan ya, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat," kata Pangi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper