Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (HK) pada periode 2018-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan Kejati mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan barang bukti pada kasus tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka [di kasus proyek Technopark oleh HK]. Kemungkinan dalam waktu dekat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa itu mencakup, pihak Hutama Karya sekaligus anak usahanya hingga mitra kerja sama operasi atau KSO proyek Technopark.
"Kalau saksi-saksi, dari para pihak, dari HK nya, dari mitra KSO-nya, sudah dimintai keterangan sampai jajaran keuangan, siapa yang mereka-mereka yang terlibat dalam perjanjian kerja sama," tambahnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI juga telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi. Perinciannya, di Gedung Cyber lantai 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan dan satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok.
Baca Juga
Kemudian, rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur turut digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta.
Dalam penggeledahan itu turut disita alat elektronik, dokumen hingga berkas penting lainnya untuk membuat terang kasus tersebut. Adapun, Kejati DKI mencatat bahwa kasus ini memiliki nilai proyek Rp1,2 triliun.