Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh perusahaan BUMN pada periode 2018-2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi ya," ujar Syarief saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Hanya saja, Syarief belum menjelaskan secara detail terkait pihak-pihak yang terperiksa sebagai dalam kasus tersebut. Namun demikian, menurutnya, kasus ini memiliki nilai proyek Rp1,2 triliun.
"Kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018 s/d 2020 senilai Rp1.200.000.000.000," tambahnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI juga telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi. Perinciannya, di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan dan satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok.
Baca Juga
Kemudian, rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur turut digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta.
Adapun, dalam penggeledahan itu turut disita alat elektronik, dokumen hingga berkas penting lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.
"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," pungkasnya.