Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimatan Timur Dyaang Donna Walfiaries Tania (DDWT) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Dayang merupakan satu dari dua orang yang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Rabu (2/10/2024). Dia diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Satu saksi lainnya yang hadir yaitu Zakarinyansyah Iban (ZI), seorang aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, saksi yang hadir diperiksa terkait dengan perannya dalam pemberian IUP di Kalimantan Timur.
"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Adapun sebenarnya ada lima orang yang dipanggil oleh KPK hari ini. Namun, hanya Donna dan Zakariyansyah yang hadir. Ketiga saksi lainnya yang tidak hadir yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH); mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI); serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Rudy juga disebut merupakan pemegang saham 5% PT Tara Indonusa Coal.
Tessa menyebut Awang dan Rudy meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya, sedangkan Wahyu tidak hadir tanpa konfirmasi.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur. Kasus itu telah naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. Lembaga antirasuah menduga ada pemberian hadiah atau janji ke penyelenggara negara terkait dengan IUP di Kalimantan Timur.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang juga. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1204/2024 untuk tiga orang berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ketiganya merupakan pihak yang juga ditetapkan tersangka.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan tiga orang tersangka itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah bergulir.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ungkap Tessa pada kesempatan terpisah.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kalimantan Timur, Senin (23/9/2024).
"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa pada kesempatan terpisah.