Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Panggil Ulang Eks Direktur PGN (PGAS) Usai Ditetapkan Tersangka

Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Danny Praditya akan dipanggil oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi jual beli gas.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) Danny Praditya terkait dengan dugaan korupsi jual beli gas antara perseroan dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui Danny atau DP merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. 

Pria yang juga sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum itu awalnya dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa Senin (30/9/2024). Namun, dia meminta penjadwalan ulang sebagaimana saksi lain yaitu Direktur Keuangan PGN 2017 Nusantara Suyono (NS).

Apabila merujuk pada panggilan sebelumnya, Danny dan Nusantara dijadwalkan untuk diperiksa masih sebagai saksi. 

"Untuk saksi no. 1 (NS) dan 2 (DP) di-reschedule pada 14 dan 7 Oktober," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (2/10/2024).

Adapun ada total empat saksi yang dipanggil Senin lalu. Selain Danny dan Nusantara, penyidik turut memanggil Group Head Accounting and Tax PGN Chandra Simarmata Group Head Corporate Finance Syahril Malik. 

Kedua saksi hadir pada pemeriksaan Senin lalu dan diperiksa terkait dengan rapat dewan direksi PGN ihwal jual beli gas dengan PT IAE. 

"Masih pendalaman soal Rapat Direksi PT PGN terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE," lanjut Tessa. 

Berdasarkan catatan Bisnis, dua orang tersangka pada perkara itu yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP) serta Komisaris PT IAE 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II). 

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper