Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan direktur utama PT Perentjana Djaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT di Sumsel.
BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan/Kejati Sumsel
BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatra Selatan/Kejati Sumsel

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun anggaran 2016–2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka baru kali ini berinisial BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (25/9/2024).

Vanny menambahkan, BHW selaku konsultan perencana diduga telah melakukan mark up dalam pembangunan proyek LRT di Sumsel. 

"Tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, yaitu sebagai pelaksana kegiatan, yaitu konsultan perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-mark up-kan dan sebagian fiktif," imbuhnya.

Selain itu, tersangka baru ini juga diduga telah mengalirkan dana kepada tiga tersangka sebelumnya, yakni tiga eks pejabat PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-mark up tersebut," pungkas Vanny.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni T selaku kepala divisi II PT Waskita Karya; IJH selaku kepala divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP selaku kepala divisi Gedung III PT Waskita Karya. 

Menurut pihak Waskita, tiga tersangka ini berstatus mantan pejabat perusahaan. Adapun, Kejati Sumsel telah menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT di Sumatra Selatan mencapai Rp1,3 trilliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper