Bisnis.com, JAKARTA - Pengendara di jalan raya kini harus lebih waspada dan taat aturan karena bisa dipantau melalui Traffic Attitude Record.
Traffic Attitude Record merupakan aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri, sebagai upaya penertiban lalu lintas.
Pengemudi yang banyak melanggar aturan, bisa mendapat catatan perilaku buruk hingga berakibat pada pencabutan SIM.
Bahkan hasil dari catatan ini juga bisa mempengaruhi penerbitan SKCK.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengumumkan Traffic Attitude Record dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
“Dengan aplikasi Traffic Attitude Record, kami akan memiliki basis data pengemudi yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun yang terlibat dalam kecelakaan,” jelas Kakorlantas saat perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/24), dikutip dari situs resmi Polri.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa setiap pengemudi akan memulai dengan 12 poin saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin tersebut bisa berkurang apabila terjadi pelanggaran. Yakni pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing mengurangi 3 poin.
Untuk kasus kecelakaan atau tabrak lari, pengurangan bisa mencapai 8 hingga 12 poin.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Jika poin habis saat perpanjangan SIM, pengemudi harus menjalani uji ulang,” tegas Kakorlantas.