Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mengungkap kronologi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang disampaikan oleh salah satu mantan terpidana kasus korupsi Hambalang, Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan mengemukakan bahwa gugatan Machfud selaku Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara, yaitu Nomor: 271/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.
Adapun, PT Dutasari Citralaras tercatat sebagai subkontraktor dalam Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor tahun 2010.
Namun demikian, menurut pihak ADHI, proyek tersebut dikelola oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). "Dimana perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk,," tulis perseroan dikutip, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan para pemohon, manajemen menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh pemohon PKPU yang totalnya kurang lebih Rp 91 miliar. Sayangnya, nilai PKPU tersebut tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan
KSO ADHI-WIKA.
"Oleh karena itu, manajemen ADHI tetap mengedepankan tata kelola
perusahaan yang baik," imbuh keterangan tersebut.
Baca Juga
Adapun pihak ADHI menyakini bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak obyektif dan adil dalam memproses tuntutan dari penggugat, sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik.
"Tuntutan yang diajukan tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. ADHI tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan."