Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: Divonis Lebih Ringan, Machfud Suroso Berpotensi Dimiskinkan

Meski mendapat vonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, Machfud Suroso berpotensi dimiskinkan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/3)./Antara-Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/3)./Antara-Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Meski mendapat vonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, Machfud Suroso berpotensi dimiskinkan.

Terdakwa Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat yang telah merugikan negara sebesar Rp464 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Machfud hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. ‎

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sinung Hermawan pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tuturnya.

Selain itu, Machfud juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp36.818.625.739.

Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak segera dibayarkan, maka seluruh harta benda Machfud akan disita oleh negara dan jika harta bendanya kurang, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

"Apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tukas Sinung.

Machfud dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dengan demikian menurut Sinung, Machfud dijerat dengan unsur pada dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper