Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemplang Pajak, MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Hambalang Machfud Suroso

Terpidana Korupsi Hambalang Machfud Suroso tetap harus membayar denda Rp20,5 miliar dan dipenjara 1,5 tahun usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/3)./Antara-Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Machfud Suroso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/3)./Antara-Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terdakwa kasus pengemplang pajak, Machfud Suroso. Selain kasus pajak, Machfud adalah terpidana kasus korupsi Hambalang.

Permohonan kasasi Machfud Suroso diputuskan oleh Majelis Hakim Agung MA pada tanggal 14 Oktober 2021. 

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip, Kamis (21/10/2021).

Machfud sendiri merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras. Dalam kasus penggelapan pajak, dia mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp20,5 miliar di pengadilan tingkat pertama. 

Sementara di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp20,5 miliar. PT Dutasari Citralaras sebenarnya sudah tak asing lagi bagi telinga awam. 

Perusahaan ini, banyak disebut dalam perkara korupsi proyek sarana olahraga Hambalang. Konon salah satu orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berada di dalamnya. Selain kasus Hambalang, perusahaan ini juga pernah disebut menggunakan faktur fiktif.

Surat dakwaan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar misalnya mengungkap, sebagian saham PT DCL dimiliki oleh Athiyyah Laila, istri terpidana kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum. 

Perusahaan ini adalah sub-kontraktor yang mendapatkan proyek dalam pembangunan sarana olah raga tersebut senilai Rp328 miliar.

Selain Athiyyah, sosok penting lainnya dalam perusahaan ini adalah sang Direktur Utama Machfud Suroso yang memiliki saham 40 persen yang belakangan sempat membantah keterlibatan istri Anas dalam perkara tersebut dan Munadi Herlambang. 

Machfud sendiri telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Mahfud terbukti menerima uang senilai Rp63 miliar dalam proyek tersebut. 

Dia mengaku uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disub kontrakkan kepada perusahaannya.

Mahfud merupakan Direktur Utama dari sub kontraktor PT Adhi Karya selaku penggarap proyek Hambalang. Dirinya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 27 April 2013  lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mantan Menpora Andi Malarangeng, Mantan Kabiro Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tb Mohammad Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper