Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruf Amin Harap 99,5 Persen Pekerja Ikut BPJS Ketenagakerjaan pada 2045

Pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap pada 2045 nanti, 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Orang nomor dua di Indonesia itu mengatakan bahwa program itu merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Acara Penganugerahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA AWARD) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan (12/9/2024).

“Saya berharap pada tahun pada 2045 nanti, 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi seluruhnya,” ujarnya dalam forum tersebut.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dengan jumlah penduduk yang bekerja pada 2024 mencapai 142 juta orang, Pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, dia mengimbau program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga penting diberikan kepada pekerja rentan, seperti petani, nelayan, marbot, pedagang kaki lima, petugas keagamaan, dan lainnya, untuk menghadapi kondisi finansial darurat.

Sehingga, kata Ma’ruf, peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa/kelurahan sangat penting untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui optimalisasi program Jamsostek dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Saya meminta kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk terus memastikan agar seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN, kepala dan perangkat desa, hingga kader kemasyarakatan, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ma'ruf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper