Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Bakal Tergantikan Jika DPR Sahkan RUU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara lantaran belum disahkannya RUU Pilkada pada Kamis (21/8/2024).
Massa demo yang terdiri atas aktivis 1998 dan para akademisi berunjuk rasa mengawal putusan MK di Gedung MK, Kamis (22/8/2024)/Lukman Nur Hakim
Massa demo yang terdiri atas aktivis 1998 dan para akademisi berunjuk rasa mengawal putusan MK di Gedung MK, Kamis (22/8/2024)/Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) masih kuat secara hukum untuk dipakai sebagai dasar pencalonan Kepala Daerah.

Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan putusan MK masih akan kuat jika pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) belum disahkan DPR RI.

Dia memastikan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (19/8) sudah diuji secara konstitusionalitasnya untuk menjadi pasal resmi dalam UU Pilkada.

“Jadi undang-undang Pilkada itu sudah diubah sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi. Kan kira-kira begitu, membacanya harus begitu,” kata Fajar saat ditemui di MK, Kamis (22/8/2024).

Fajar menuturkan jika nanti terdapat UU Pilkada baru yang disahkan, maka secara teori putusan MK akan tergantikan.

Namun, UU tersebut dapat dikaji kembali jika nantinya dianggal adanya kerugian konstitusional dalam kebijakan yang tertuang dalam UU tersebut.

“Yang pasti kalau memang undang-undang katakanlah benar nanti ada yang baru, kemudian undang-undang yang baru itu dianggap oleh sebagian orang yang misalnya kerugian konstitusionalnya itu dialami, ya kan potensi juga diuji kembali ke mahkamah konstitusi,” ujar Fajar.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurnapengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna mengenai pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU dijadwalkan untuk berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna.

Di kursi pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.

Namun demikian, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun beranjak dari kursi pimpinan rapat.

Setelah menunggu, Dasco menyatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat. Lalu, terdapat 87 orang anggota dewan yang menyampaikan izin.

Padahal, total anggota DPR periode 2019—2024 adalah 575 orang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus utk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper