Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan protes lantaran bahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR siang ini tidak sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK dimaksud yakni No.60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Pada putusan MK, seluruh partai politik yang memilili atau tidak memiliki kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah selama memiliki suara sah cukup sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.
Namun, pada saat pembahasan RUU Pilkada di Baleg, isi putusan MK itu hanya berlaku hanya pada partai tanpa kursi di DPRD.
Sementara itu, partai dengan kursi di DPRD masih diatur dengan threshold kepemilikan kursi DPRD 20%.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan bahwa fraksinya akan memelajari lebih lanjut hal tersebut. Dia mengatakan bahwa bahan tayang di Baleg hari ini tidak sesuai dengan putusan MK.
"Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga
Dia menyebut pimpinan Baleg hanya mengetok palu untuk menyetujui DIM dimaksud, tanpa adanya pembagian bahan tayang ke seluruh peserta rapat.
"Iya, itu hanya set-set-set ketok saja begitu ya," ucapnya.
Hasanuddin mengatakan fraksinya akan segera menggelar rapat untuk membahas hasil cetakan atau print out DIM RUU Pilkada itu. Namun, dia tak mengungkap apabila partainya bakal melawan hal tersebut.
Seperti diketahui, PDIP di Jakarta diuntungkan dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Dengan amar yang dibacakan hakim konstitusi, maka PDIP bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada tanpa harus memiliki syarat kepemilikan kursi 20% di DPRD.
"Begini begini, kita bukan urusan melawan dan tidak tetapi harus sesuai dengan fakta hukum yang ada," pungkasnya.