Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETARA Institute Kecam Sikap BPIP yang Minta Paskibraka Lepas Jilbab

Ini pernyataan SETARA Institute kepada BPIP yang meminta Paskibraka putri melepas jilbabnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)/Setpres-Muhclis Jr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)/Setpres-Muhclis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - SETARA Institute mengecam larangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“SETARA Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya,” jelas Direktur Eksekutif SETARA Institute, Haili Hasan, dari keterangan resmi pada Kamis (15/8/2024). 

Menurutnya, BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan. Hal ini dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. 

SETARA Institute kemudian juga berpendapat bahwa sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. 

BPIP dinilai harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri, untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas sebagai pengibar bendera pada HUT RI Ke-79 RI mendatang. 

“Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga [Kemenpora], anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab,” tuturnya. 

SETARA Institute kemudian mendesak khususnya kepada BPIP untuk segera menyelaraskan aturan soal Paskibraka, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika". 

Adapun, aturan yang dimaksud khususnya adalah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat menghormati keyakinan dari setiap petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang memakai jilbab.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar ada solusi terbaik dari fenomena paskibraka putri yang melepaskan jilbab saat pengukuhan di depan Presiden Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat menghormati keyakinan dari setiap petugas.

“Kalau dari Pak Presiden Jokowi, bagaimana upaya kita untuk menghormati keyakinan dari para peserta, saya pikir itu yang perlu dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper