Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran tersangka mantan Plt Kepala Dinas ESDM, Supianto (SPT) di kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Periode 2015-2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Supianto diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam perkara ini. Padahal RKAB itu tidak sesuai ketentuan.
"Jadi pada 2020, SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung [Januari-Juni 2020] secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui RKAB meskipun tidak sesuai ketentuan," ujar Harli di Kejagung, Selasa (13/8/2024) malam.
Dia menambahkan, Supianto juga diduga lalai menjalankan tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM lantaran tidak melakukan pengawasan terhadap izin usah jasa pertambangan (IUJP) 2020.
"Selanjutnya tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP pada 2020," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, dalam pantauan Bisnis di lokasi, Supianto keluar dengan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17.00 WIB.
Baca Juga
Supianto digiring dengan mengenakan borgol oleh sejumlah orang dari pihak Kejagung ke mobil tahanan Kejaksaan RI. Namun, saat dilakukan penggiringan tersebut, Supianto menangis tersedu-sedu. Bahkan, dia mengaku menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
"Saya tidak salah, saya hanya menjalankan tugas," ujarnya saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (13/8/2024).
Perlu diketahui, Supianto menjadi tersangka ke-23 dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS). Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba Kejagung mulai dari 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Adapun, pasal yang disangkakan kepada Supianto adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.