Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peluang memanggil kembali Airlangga Hartarto dalam perkara mafia minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan pemeriksaan terhadap Airlangga tergantung kebutuhan penyidik.
"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan," ujarnya di Kompleks Kejagung RI, Senin (12/8/2024).
Harli juga menekankan, penyidik Kejagung dalam penanganan perkara apapun selalu berdasarkan fakta di lapangan. Dengan demikian, dia membantah apabila penanganan suatu perkara di Kejagung dikaitkan dengan politisasi.
"Bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, Harli mengaku bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima informasi terkait pemanggilan kembali Menko Perekonomian RI itu dalam kasus apapun.
Baca Juga
"Nah terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu," pungkas Harli.
Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan terkait dengan pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Senin (24/7/2023).
Dirdik Jampidsus Kuntadi mengatakan Airlangga perlu dipanggil, lantaran kapasitasnya sebagai pembuat kebijakan yang bertugas mengatasi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri sekitar 2022.
"Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu yang kita cari simpul-simpulnya," jelas Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).