Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel jadi Tersangka Baru Kasus Timah

Kejagung telah menetapkan Plt Kepala Dinas ESDM Supianto (SPT) kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. (TINS).
Kejagung tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. JIBI/ Anshary Madya Putra
Kejagung tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. JIBI/ Anshary Madya Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Supianto sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan bukti permulaan cukup keterlibatan saudara SPT dalam perkara ini. Setelah gelar perkara penyidik telah menetapkan SPT sebagai tersangka sehingga dalam perkara-perkara timah ada 23 tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (13/8/2024).

Harli menambahkan, tersangka baru ini diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak untuk menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam perkara ini.

Selain itu, SPT juga disebut tidak melakukan tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM terhadap RKAB yang telah diusulkan.

"Setelah ditetapkan tersangka maka saudara SPT diperiksa sebagai tersangka dan sesuai hukum acara pasal 21 kuhap berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini. Maka saudara SPT dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejagung," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021, suami Sandra Dewi Harvey Moeis hingga Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper