Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan pengganti 10 jaksa senior lembaga antirasuah yang ditarik kembali ke Korps Adhyaksa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, calon-calon jaksa itu akan mengikuti seleksi berdinas di KPK. "Untuk jumlahnya berapa, masih belum diketahui sampai dengan sekarang," jelasnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (12/8/2024).
Adapun untuk sementara waktu, pos-pos jabatan di KPK yang ditinggalkan oleh 10 jaksa senior itu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Mereka akan melaksanakan tugas-tugas dari jabatan yang ditinggalkan oleh 10 jaksa itu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Jaksa Ali Fikri merupakan salah satu jaksa senior yang kembali ke Kejagung. Dia sebelumnya bertugas sebagai Kepala Bagian Pemberitaan, dan pernah menjadi juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan.
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Senin (12/8/2024).
Sebagai informasi, Ahmad Burhanuddin sebelumnya menduduki posisi Kepala Biro Hukum KPK, sedangkan Andhi Kurniawan menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Baca Juga
Kemudian, tujuh jaksa senior lainnya yaitu Andry Prihandono; Ariawan Agustiartono; Arif Suhermanto; Atty Novianty; Arin Karniasari; Putra Iskandar; dan Titik Utami.
Harli menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum menentukan posisi 10 jaksa yang ditarik itu. Namun demikian, dia menyampaikan kesepuluhnya bakal kembali aktif pada September 2024.
"Untuk rencana penempatannya masih berproses administrasi, kalau tidak salah mereka baru mulai aktif awal september 2024," imbuhnya.
Sebagai informasi, Harli memastikan alasan pemanggilan kembali itu karena 10 jaksa itu sudah bertugas di lembaga antikorupsi selama 10-12 tahun.
Dia menekankan, pemanggilan kembali 10 jaksa ini tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang ada. Namun, langkah tersebut dilakukan untuk penyegaran.
"Pemanggilan kembali tidak terkait penanganan perkara. Tapi, karena lebih pada proses penyegaran," pungkas Harli.