Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Bos Asiatel Globalindo Soal Proyek Pengadaan Perangkat IT di Telkom

KPK memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsipengadaan perangkat keras IT di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) beserta grupnya 2017-2018, Kamis (8/8/2024). 

Dua orang saksi itu yakni DEVP Divisi Enterprise Telkom Suhartono, serta Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar. 

Keduanya dikonfirmasi hadir dan didalami keterangannya soal pengadaan barang dan jasa dimaksud di lingkungan perseroan. 

"Penyidik mendalami terkait dengan proses pengadaan barang dan pembayarannya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis. 

Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan panggilan pemeriksaan yang pertama bagi Victor. Pada Juli 2024, dia juga telah memenuhi panggilan penyidik KPK bersama dengan sejumlah saksi lain, Selasa (23/7/2024).

Pada saat itu, Victor diperiksa oleh penyidik sebagai saksi bersama dengan Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok serta Direktur PT Telering Onyx Pratama Somad Tjuar.

"Penyidik menghadirkan saksi-saksi tersebut untuk dimintakan keterangannya oleh Auditor Negara untuk proses perhitungan kerugian negara," kata Tessa pada keterangan terpisah. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT. Seluruhnya telah ditetapkan tersangka sejak 30 Januari 2024.  

Adapun belum lama ini, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk enam orang WNI. Upaya cegah ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1001/2024 yang diterbitkan KPK pada 6 Agustus 2024. 

Lembaga antirasuah mengemukakan bahwa kasus itu berkaitan dengan pengadaan sejumlah perangkat IT di lingkungan PT Telkom dan Telkom Grup, untuk tahun anggaran (TA) 2017-2018. 

Beberapa pengadaan perangkat IT yang diduga dikorupsi yakni pengadaan Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT.

Adapun KPK kini menangani lebih dari satu perkara dugaan korupsi di lingkungan TLKM. Beberapa di antaranya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nilai kerugian keuangan negara pada kasus-kasus di Telkom Group itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. 

Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut. 

"Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar" ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper