Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Saksi Biro Klasifikasi Indonesia untuk Usut Harga Kapal yang Diakuisisi ASDP

KPK memeriksa saksi dari Biro Klasifikasi Indonesia terkait dengan perkara dugaan korupsi pada KSU serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terkait dengan perkara dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

Saksi yang diperiksa oleh penyidik, Kamis (8/8/2024), yakni Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Budi Prakoso.

Penyidik mendalami keterangan Budi ihwal harga kapal feri milik PT Jembatan Nusantara, yang menjadi obyek akuisisi ASDP. 

"Penyidik mendalami [keterangan saksi] terkait dengan harga kapal," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara yang diduga disebabkan oleh akuisisi tersebut mencapai Rp1,27 triliun.

Nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan oleh KPK itu sama dengan nilai atau biaya yang dikeluarkan oleh ASDP untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara. Berdasarkan catatan Bisnis, nilai akuisisi perusahaan itu sekitar Rp1,27 triliun dan prosesnya rampung sekitar 2022 lalu. 

Usai akuisisi, Jembatan Nusantara menjadi anak perusahaan ASDP dan secara penuh menjalankan lintasan komersial karena memiliki kapasitas kapal long distance ferry. 

Berkat akuisisi tersebut, ASDP bisa menambah kepemilikan unit kapal penyeberangannya menjadi total 219 unit kapal. Pihak perseroan pun sudah buka suara perihal penyidikan yang dilakukan KPK.

Adapun sejak naik ke penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut. Misalnya, pada pekan lalu KPK telah memeriksa dua orang seperti mantan Direktur Utama Jembatan Nusantara Youlman Jamal serta Direktu Jembatan Nusantara Rudy Susanto. 

Keduanya, ungkap KPK, didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga di antaranya telah memeriksa pihak di luar ASDP dan Jembatan Nusantara. Salah satunya yakni Penilai Publik pada KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, Ocky Rinaldy.

"Didalami terkait dengan Penilaian (Valuasi) PT Jembatan Nusantara," ujar Tessa pada keterangan terpisah sebelumnya. 

Mengenai penyidikan yang bergulir, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024). 

Shelvy juga memastikan penyidikan yang berlangsung di KPK tidak memengaruhi operasional ASDP. 

"Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa perseroan memastikan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper