Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan itu terkait dengan proses akuisisi perusahaan penyeberangan swasta, PT Jembatan Nusantara yang dilakukan beberapa tahun lalu.
"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Penyidik lembaga antikorupsi telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Pada hari ini, Kamis (18/7/2024), penyidik telah memanggil dua orang saksi yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP April 2019-Juni 2020 Christine Hutabarat dan Wakil Kepala Lembaga Management FEB Universitas Indonesia 2009-2020 Willem A. Makaliwe.
Sehari sebelumnya, KPK memanggil VP Perencanaan Korporasi ASDP 2021–2022 Alwi Yusuf dan Direktur SDM ASDP April 2017-Desember 2019 Wing Antariksa.
Bisnis pernah memberitakan proses akuisisi yang dilakukan oleh BUMN penyeberangan terhadap perusahaan swasta itu.
Baca Juga
Proses Akuisisi Saham
Aksi akuisisi terhadap Jembatan Nusantara oleh ASDP telah diselesaikan pada 22 Februari 2022. Saat ini perusahaan tersebut sudah beralih menjadi anak usaha milik perseroan.
Selain itu, dari sisi manajemen, sudah ditunjuk jajaran direksi untuk mengelola anak usaha tersebut.Usai diakuisisi ASDP, Jembatan Nusantara bakal secara penuh menjalankan lintasan komersial karena memiliki kapasitas kapal long distance ferry.
Pihak ASDP saat itu menyebut telah meninjau kondisi kapal yang dibeli dari Jembatan Nusantara sebelum memutuskan aksi akuisisi. Secara umum, lanjutnya, kondisi seluruh kapal masih layak untuk beroperasi.
“Tidak ada perbaikan besar atau revitalisasi besar yang dibutuhkan,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin.
Akuisisi Jembatan Nusantara yang merupakan salah satu perusahaan ferry swasta di Indonesia membuat ASDP memiliki lebih banyak unit kapal, yakni 219 unit kapal.
Proses akuisisi yang dilakukan oleh ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara telah melalui proses yang panjang, diawali dengan kerja sama usaha selama dua tahun.
Proses ini, kata Shelvy , termasuk due dilligence yang melibatkan lembaga dalam negeri, internasional, serta para stakeholder demi memastikan semua proses telah sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Langkah ASDP mengakuisisi perusahaan ferry swasta dinilai sebagai inisiatif strategis sebagai bagian dari rencana jangka panjang perusahaan 2020-2024.
Rencana jangka panjang yang dimaksud yakni pengembangan jasa manajemen dan operator kapal ferry yang akseleratif, khususnya dalam penambahan armada serta mendorong pertumbuhan perusahaan yang agresif dalam rangka menuju IPO.
ASDP berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi segmen penyeberangan dengan menambah jumlah armada sebanyak 19 unit kapal selama kurun waktu lima tahun selama 2020-2024, untuk lintasan komersial reguler, eksekutif, LDF dan lintasan internasional.
Sebagai informasi, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal ferry swasta yang memiliki jumlah kapal sebanyak 53 unit dan mengoperasikan enam lintasan Long Distance Ferry (LDF). Akuisisi oleh ASDP akan menambah portofolio kekuatan armada serta lintasan yang dioperasikan perusahaan pelat merah tersebut.
"Peningkatan armada dan lintasan dari JN, maka akan meningkatkan optimalisasi trip pelayaran dan lintasan komersial lain, dan pada akhirnya dapat mendongkrak pendapatan ASDP," tulis Shelvy.