Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Harun Masiku, KPK Usut Modus Suap PAW Lainnya di PDIP

KPK menduga adanya praktik suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) lain dengan modus menyerupai kasus Harun Masiku.
Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.
Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) lain dengan modus menyerupai kasus Harun Masiku. Waktu terjadinya perkara itu juga diduga dalam periode yang sama dengan kasus buron KPK itu. 

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW 2019-2024. Saat ini, mantan caleg PDIP dapil Sumatra Selatan 1 itu masih berstatus buron.

Sejalan dengan penyelesaian perkara Harun, KPK pada awal pekan ini memeriksa saksi bernama Alexius Akim, Senin (5/8/2024). Dia pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR PDI Perjuangan (PDIP) dari Dapil Kalimantan Barat 2019-2024.

Pria yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat itu diduga mengetahui soal modus serupa ihwal praktik suap PAW, yang terjadi di dapilnya. 

"Yang bersangkutan didalami keterangannya terkait modus yang menyerupai tersangka HM [Harun Masiku] yang terjadi di dapil Kalimantan Barat pada tempus yang sama," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (8/8/2024). 

Menurut Tessa, pihak KPK berpeluang untuk mengembangkan lagi kasus suap PAW yang menjerat Harun usai ditemukannya praktik dengan modus serupa di Kalimantan Barat.

Tak hanya itu, Tessa mengungkap bahwa pihaknya masih fokus untuk mendalami modus serupa yang terjadi di PDIP itu. Dia belum mengungkap apabila modus serupa juga terjadi di partai politik lain. 

"Saat ini iya [modusnya masih hanya ditemukan di PDIP]. Saya belum mendapatkan info mengarah ke partai yang lain," ungkap pria yang juga bertugas sebagai penyidik KPK itu.

Adapun Alexius juga diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan keberadaan Harun. Meski demikian, mantan caleg PDIP itu mengaku tidak tahu menahu soal Harun, maupun mengenal sosok tersebut.

Alexius mengaku bahwa pada saat dia maju sebagai caleg PDIP di 2019, dia diberhentikan. Dia pun mengaku sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan dirinya dicoret oleh partai.

"Ya jadi yang banyak [ditanya] berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan. Alasannya enggak jelas," ungkapnya ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Pria itu juga mengaku tidak pernah menerima surat pemecatan dari PDIP. 

Sebagai informasi, penyidik KPK belum lama ini juga memeriksa sejumlah saksi dari internal PDIP berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Salah satunya yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024). 

Pada saat pemeriksaan Hasto, penyidik turut menyita ponsel dan buku catatan miliknya yang diklaim berisi informasi tentang strategi PDIP dalam Pilkada 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper