Bisnis.com, JAKARTA - Kader PDIP, Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Jaksa yakin, Saeful memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar S$57.350 atau setara Rp600 juta lewat orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Uang suap itu diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Jaksa yakin Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kedua tersangka itu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina (ATF). Berkas penyidikan Wahyu dan Agustiani dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, hari ini.
"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).