Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Bupati Muara Enim Nonkatif Ahmad Yani bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Yani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terbukti dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).
Adapun majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Yani adalah Erma Suharti selaku ketua dengan dua hakim anggota Abu Hanifah dan Junaida.
Selain itu terkait dengan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Yani sebagai seorang bupati seharusnya, menjaga kepercayaan dari warganya.
"Hal meringankan, lantaran Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," kata Ali.
Selain penjara 5 tahun, Ahmad Yani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika uang tersebut tak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menurut Ali, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Yani menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.
Jaksa menganggap Ahmad Yani tidak kooperatif selama persidangan. Setiap dakwaan yang dilayangkan jaksa selalu dibantah.