Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Terima Suap, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Bupati Muara Enim Nonkatif Ahmad Yani bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (tengah) dikawal anggota Brimob Polda Sumsel saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Bupati Muara Enim Nonkatif Ahmad Yani bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Yani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terbukti dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Adapun majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Yani adalah Erma Suharti selaku ketua dengan dua hakim anggota Abu Hanifah dan Junaida.

Selain itu terkait dengan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Ahmad Yani tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Yani sebagai seorang bupati seharusnya, menjaga kepercayaan dari warganya.

"Hal meringankan, lantaran Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," kata Ali.

Selain penjara 5 tahun, Ahmad Yani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika uang tersebut tak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut Ali, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Yani menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap proyek. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.

Jaksa menganggap Ahmad Yani tidak kooperatif selama persidangan. Setiap dakwaan yang dilayangkan jaksa selalu dibantah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper