Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Begini Respons MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat.
Alat tes kehamilan. Pria dan perempuan bisa melakukan tes kesuburan  sebelum menikah
Alat tes kehamilan. Pria dan perempuan bisa melakukan tes kesuburan sebelum menikah

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat. 

Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa MUI sudah menetapkan fatwa aborsi, dan fatwa tersebut bisa menjadi acuan untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah.

"MUI sudah menetapkan fatwa terkait aborsi, bisa jadi acuan," katanya, saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (1/8/2024). 

Berdasarkan fatwa MUI mengenai aborsi, dari laman resminya, terdapat lima poin yang sudah ditetapkan oleh MUI mengenai aborsi. 

Adapun pada poin kedua tertulis keputusan yang dicapai dari hasil musyawarah nasional (Munas) bahwa melakukan aborsi hukumnya haram jika sesudah adanya ruh di dalam janin. 

"Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh [peniupan ruh ke dalam janin] hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu," tertulis di fatwa MUI poin kedua. 

Namun di poin ketiga fatwa MUI juga menegaskan bahwa aborsi adanya ruh di dalam janin, juga hukumnya haram, kecuali ada alasan medis. 

"Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam," tulis fatwa MUI poin ketiga. 

Selain itu, dalam fatwa MUI poin keempat juga mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

Seperti diketahui, aturan baru pemerintah yang mengizinkan praktik aborsi bersyarat, yaitu dalam kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper