Bisnis.com, JAKARTA - Tidak hanya pelarangan penjualan rokok eceran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memperketat pemasaran dan penggunaan susu formula bayi atau produk serupa lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, kecuali dalam keadaan tertentu dalam PP Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No 17/2024 tentang Kesehatan disebutkan sederet ketentuan untuk konsumsi dan penjualan susu formula bayi yang harus dipatuhi tenaga medis maupun produsen susu formula.
Pada pasal 31 disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan hingga tenaga medis dilarang memberikan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan.
Pihak pelayanan kesehatan juga dilarang untuk mempromosikan susu formula bayi, apalagi menyediakan produk dengan biaya dari produsen atau distributor susu formula.
Namun, dalam kondisi mendesak, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan setempat.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pembelian air susu ibu eksklusif," bunyi pasal 33 dalam PP tersebut.
Baca Juga
Dalam hal ini, pemerintah melarang kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif seperti memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, dilarang menawarkan kerja sama kepada tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu baru melahirkan.
Pada pasal 33 juga disebutkan larangan penjualan langsung susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu ke rumah, memberikan diskon atau potongan harga pembelian produk, hingga endorsement/promosi susu formula melalui tokoh masyarakat di media sosial.
Iklan susu formula di media massa, cetak maupun elektronik, media luar ruang, media sosial hingga promosi secara tidak langsung juga tidak diizinkan saat ini.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. Pengawasan terhadap produsen juga akan dituangkan dalam aturan BPOM.