Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi telah meneken PP yang melarang masyarakat menjual rokok secara eceran.
Aturan tersebut tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.
Sementara larangan menjual rokok secara eceren sendiri tertuang pada Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik".
Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Mengacu pada aturan ini, netizen di media sosial bertanya-tanya tentang dasar dari aturan tersebut.
Baca Juga
Sebab menurut mereka, jika yang difokuskan pemerintah adalah kesehatan, maka bukan hanya pedagang rokok eceran yang harus ditekan.
Perusahaan-perusahaan besar penjual rokok, kata netizen, juga harus "diperlakukan" dengan cara yang sama.
"Teken PP Kesehatan tapi yang dilarang rokok eceran doang, kenapa gak sekalian pabriknya?" tanya salah satu netizen.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.