Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), pada Rabu (24/7/2024).
Informasi yang beredar, penggeledahan tersebut terkait pengembagan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan masih berlangsung di kantor Ditjen Minerba.
ESDM, kata Agus, menghormati dan mendukung langkah penegak hukum untuk menegakan hukum disektor ESDM.
“Betul Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan, kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Aca saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Adapun, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM).
Baca Juga
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Rabu (24/7/2024).
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Tessa juga mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor salah satu ditjen Kementerian ESDM itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang AGK, yang kini sudah didakwa di pengadilan.
Namun, penggeledahan juga dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Muhaimin Syarif.